Jumat, 11 Mei 2012

haji,umroh dan sholat jenazah ,menurut 4 mazdhab


I. SHOLAT JENAZAH
a. Pengertian sholat jenazah
Sholat yang dikerjakan dengan empat kali takbir, dilakukan manakala jenazah belum dimakamkan. (abdurrahman ibn muhammad ‘aud al-jaziri: 450)

b. Hukum shalat jenazah
Hukum sholat jenazah ialah fardlu kifayah menurut kesepakatan empat madzhab (abdurrahman ibn muhammad ‘aud al-jaziri: 451)

c. Perbedaan ulama mengenai takbir dalam sholat jenazah
para ulama sepakat bahwa takbir dalam sholat jenazah ada empat kali. Namun yang menjadi perbedan adalah mengangkat tangan pada saat takbir dan bacaan yang dibaca setelah takbir. berikut adalah tabel tentang perbedaan mengangkat tangan saat takbir menurut imam madzhab (abdurrahman ibn muhammad ‘aud al-jaziri: 452-455)


HANAFI
MALIKI
SYAFI’I
HANBALI
Takbir I
Ya
Ya
Ya
YA
Takbir II
Tidak
Tidak
Ya
Ya
Takbir III
Tidak
Tidak
Ya
Ya
Takbir IV
Tidak
Tidak
Ya
Ya

Bacaan yang dibaca setelah takbir menutu imam madzhab

HANAFI
MALIKI
SYAFI’I
HANBALI
Takbir I
Pujian bagi Allah
Doa
Alfatihah
Ta’awudz & fatihah
Takbir II
Sholawat
Doa
Sholawat
Solawat
Takbir III
Doa untuk mayyit
Do’a bagi mayyit
Do’a bagi mayyit
Do’a bagi mayyit
Takbir IV
-
-
Do’a
-

d. Tata cara mendampingi seseorang saat sakarotul maut
1. mengajari mengucapkan tahlil
2. dihadapkan kiblat
3. menghadirkan keluuarga atau shabatnya yang dikenal sholih
4. memperbanyak doa
5. menjauhkan orang yang haid , nifas dan dalam keadaan junub atau apapun yang dibenci malaikat seperti benda-benda mewah
6. membaca yasin
7. mensugestikan kepada orang yang sekarat tentang persangkaan baik pada Allah bahwa Allah maha baik dan mengampuni dosa hambanya (Nor Hadi :2008: 105)

e. Tata cara merawat jenazah sebelum dikuburkan
1. memejamkan matanya
2. Mengumumkan kematiannya
3. memandikan jenazah
3. mengkafankan jenazah
4. memberi wewangian
5. menyolatkan
6. menguburkan (Nor Hadi,. 2008: 105)

f. Syarat sholat janazah
Bagi mayyit :
1.        Mayyit muslim
2.        Mayyit berada di tempat
3.        Sucinya mayyit
4.        Mayyit berada di depan
5.        Bukan mati syahid
Bagi musholli :
Sama dengan syarat sholat (abdurrahman ibn muhammad ‘aud al-jaziri: 455)


g. rukun shalat jenazah
1.        Niat (menurut maliki dan syafii) sedangkan menurut hanafi dan hanbali niat adalah syarat bukan rukun
2.        Takbirotul Ihrom
3.        Berdiri
4.        Do’a bagi mayyit
Salam setelah takbir yang keempat menurut tiga madzhab kecuali madzhab hanafi. (abdurrahman ibn muhammad ‘aud al-jaziri: 455)

h. Tata cara sholat janazah
menurut imam madzhab tata cara sholat janazah adalah (abdurrahman ibn muhammad ‘aud al-jaziri: 452-453)

Hanafi :
berdiri di depan dada mayyit niat shalat janazah takbirotul ihrom dengan mengangkat tangan membaca pujian takbir tanpa mengangakat tangan membaca shalawat atas nabi takbir ketiga tanpa mengangkat tangan berdoa untuk si mayyit takbir keempat dengan tanpa mengangkat tangan salam 2x (salam pertama menghadap kanan dengan niat salam bagi orang di sebelah kannanya dan salam kedua menghadap kiri dengan niat salam bagi orang di sebelah kirinya)
Malikiyah :
berdiri di depan dada mayyit (jika laki-laki) dan pusar (jika perempuan) niat shalat janazah takbirotul ihrom dengan mengangkat tangan membaca doa takbir tanpa mengangakat tangan berdoa takbir ketiga tanpa mengangkat tangan berdoa untuk si mayyit takbir keempat dengan tanpamengangkat tangan salam menghadap kanan dengan niat untuk keluar dari sholat
Syafii’yah:
berdiri di depan kepala mayyit (jika laki-laki) atau pusar (jika perempuan)  niat shalat janazah takbirotul ihrom dengan mengangkat tangan membaca taawudz dan alfatihah takbir mengangkat tangan membaca shalawat atas nabi takbir ketiga mengangkat tangan berdoa untuk si mayyit takbir keempat dengan mengangkat tangan اللهم لا تحرمنا أجره ولا تفتنا بعده berdoa salam 2x (salam pertama menghadap kanan dengan niat salam bagi orang di sebelah kannanya dan salam kedua menghadap kiri dengan niat salam bagi orang di sebelah kirinya)
Hanabilah :
berdiri di dada mayyit  niat shalat janazah takbirotul ihrom dengan mengangkat tangan membaca taawudz dan alfatihah takbir mengangkat tangan membaca shalawat atas nabi takbir ketiga mengangkat tangan berdoa untuk si mayyit takbir keempat dengan mengangkat tangan salam menghadap kanan
Bila jenazah berada di tempat yang jauh dan tidak terjangkau maka disyariatkan untuk melakukan shalat ghaib. Bentuk shalatnya sama dengan shalat jenazah biasa, bedanya tanpa kehadiran jenazah. Namun para fuqaha berbeda pendapat tentang pensyariatan menshalati jenazah yang ghaib/tidak berada di negeri kita.

a. Pendapat Al-Hanafiyah dan Al-Malikiyah
Tidak boleh shalat ghaib. Sedangkan shalat ghaib yang dikerjakan oleh Nabi SAW dahulu atas jenazah Raja An-Najasyi adalah pengecualian atau pengkhususan (untuk beliau saja). Saat itu shalatnya makruh.

b. Pendapat Asy-Syafi'i dan Al-Hanabilah
Dibolehkan shalat atas mayat yang tidak berada di tempat tinggal kita (ghaib), meski jaraknya dekat dan tidak berada di arah kiblat. Maka yang melakukan shalat ghaib ini tetap wajib menghadap kiblat. Dasarnya adalah hadits berikut ini:
 
Dari Jabir ra. bahwa Rasulullah SAW melakukan shalat jenazah untuk Raja An-Najasyi dengan melakukan takbir 4 kali. (HR Muttafaqun Alaihi).
Imam Ahmad juga meriwayatkan hadits yang sama dari Abi Hurairah r.a., demikian juga dari An-Nasa'i serta At-Tirmizy.
 
Namun kebolehan melakukan shalat jenazah ini menurut Al-Hanabilah hanya bisa dilakukan selama sebulan saja sejak kematian seseorang. Rentang waktu ini sama dengan rentang waktu yang dibolehkan untuk melakukan shalat jenazah di dalam kuburnya. Sebab secara umum, dalam setelah rentang waktu sebulan, jenazah di dalam kubur sudah tidak bisa dipastikan lagi keutuhannya. (Al-Fiqhul Islami Wa Adillatuhu oleh Dr. Wahbah Az-Zuhaili).

2. Rukun Shalat Jenazah Dalam Pandangan Fuqaha
Ada sedikit perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang jumlah rukun shalat jenazah.
a. Al-Hanafiyah mengatakan bahwa rukun shalat jenazah hanya dua saja. Pertama, mengucapkan takbir empat kali,. lalu yang kedua adalah berdiri. Maka dalam mazhab ini, niat shalat jenazah, membaca Al-Fatihah, membaca shalawat maupun membaca doa untuk jenazah yang sedang dishalatkan tidak termasuk rukun shalat, melainkan hanya sunnah saja.

b. Sedangkan Al-Malikiyah mengatakan bahwa rukun shalat jenazah ada lima.
[1] Niat, [2] Mengucapkan 4 takbir, [3] Mendoakan mayit di sela-sela takbir, [4] Salam dan [5] Berdiri (bila mampu). Maka dalam mazhab ini, membaca Al-Fatihah dan shalawat kepada Nabi SAW tidak termasuk rukun shalat.

c. Adapun Al-Hanabilah dan As-Syafi'iyah mengatakan bahwa rukun shalat jenazah ada 7 buah. [1] Niat, [2] Mengucapkan 4 takbir, [3] Membaca Surat Al-Fatihah setelah takbir yang pertama, [4] Bershalawat kepada Rasulullah SAW setelah takbir kedua (Al-Hanabilah mengatakan bahwa shalawatnya adalah shalawat Ibrahimiyah, yaitu shalalat kepada Nabi Ibrahim dan keluarganya), [5] Mendoakan mayit setelah takbir ketiga dengan lfaz (Allahummaghfirlahu warhamhu wa 'afihi wa'fuanhu), [6] Salam dan [7] Berdiri (bila mampu).

3. Tata Cara Shalat Jenazah
a. Takbir pertama, lalu membaca surat Al-Fatihah dengan sirr (tidak dikeraskan)
 
b. Takbir kedua. lalu membaca shalawat kepada Nabi Muhammad SAW. (... Allahumma Shalli ala Muhammad wa ala aali Muhammad, kamaa shallaita 'ala Ibrahim wa 'ala aali Ibrahim. Wa barik ala Muhammad wa 'ala aali Muhammad, kama barakta 'ala aali Ibrahim wa alaa aali Ibrahim...).
c. Takbir ketiga, lalu membaca doa untuk mayyit. Dianjurkan membaca (Allahumaghfirlahu warhamhu wa 'afihi wa'fuanhu) atau Allahumaghfir lihayina wa mayyitina. Innaka hamiidun majid.).
d. Takbir keempat. Setelah takbir keempat, dalam mazhab As-Syafi'i masing-masing membaca doa berikut : ...(Allahuma Laa Tahrimna Ajrahu, Wa Laa Taftinna ba'dahu Waghfirlana wa lahu...). Disunnahkan untuk memperpanjang doa setelah takbir yang keempat ini.
e. Setelah itu salam dan selesailah shalat jenazah berjamaah itu.

4. Sunnah-sunnah shalat jenazah
a. Disunnahkan untuk melakukan shalat jenazah secara berjamaah dan membuat shaf menjadi minimal tiga baris.
 
Berdasarkan hadits: "Orang yang dishalatkan dengan tiga shaf diampuni dosanya," dalam lain riwayat disebutkan, "sudah diwajibkan untuk diampuni dosanya" (HR Khallal dengan sanadnya dan At-Tirmizy mengatakan bahwa hadits ini hasan, juga riwayat Abu Daud dan Tirmizy). Disunnahkan untuk meluruskan shaf itu sebagaimana perbuatan Nabi. Namun boleh juga melakukan shalat jenazah sendiri-sendiri, sebab dahulu ketika Rasulullah SAW wafat, dishalatkan secara sendiri-sendiri oleh para shahabat.
b. Mengangkat kedua tangan setiap takbir, kecuali Al-Malikiyah yang mengatakan bahwa yang disunnahkan hanya pada takbir pertama.
c. Meletakkan tangan pada di bawah dada di sela-sela takbir menurut As-Syafi'i. Atau di bawah pusar menurut Al-Hanabilah.
d. Tidak disunnahkan membaca doa iftitah, kecuali membaca ta'awwuz (auzu billahi minasysyaithanirrajim) sebelum membaca surat Al-Fatihah dan juga disunnahkan mengucapkan "Aamien" setelahnya.
e. Menurut As-Syafi'iyah, disunnah mengucapkan hamdalah sebelum bershalawat kepada nabi SAW dan mendoakan orang-orang muslim setelah shalawat.
f. Al-Hanabilah menyunnahkan untuk tidak bubar hingga jenazah diangkat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar