A. Syarat, Rukun, Wajib Dan
Sunat Haji Dan Umrah
1. Syarat Haji dan Umrah
a. Pengertian Syarat
Menurut bahasa adalah (ربط) yang artinyamengikat. Ibnu Manzhur dalam Lisan al-Arab menjelaskan
bahwa Syarat
adalah:
Artinya:
Yang mengharuskan sesuatu dan menjadikan
keharusannya.
Menurut
Istilah fikih, syarat sering diartikan sebagai berikut:
مَا يَلْزَمُ مِنْ عَدَمِهِ العَدَمُ وَلاَ
يَلْزَمُ مِنْ وُجُوْدِهِ وُجُوْدٌ وَلاَ عَدَمٌ
لِذَاتِهِ.[2]
Artinya:
Ketiadaan sesuatu tidak
mengharuskan ketiadaan yang lain dan adanya dia tidak mengharuskan ada dan
tidak adanya yang lain.
b. Syarat wajib Haji dan Umrah
Syarat
wajib Haji dan Umrah menurut pandangan jumhur fuqaha adalah:
1) Islam
2) baligh
3) berakal sehat
4) merdeka (bukan hamba sahaya), dan
5) mampu (istitha’ah).
Syarat tersebut di atas
disepakati oleh empat mazhab kecuali Imam Malik yang menyatakan syarat wajib
haji dan umrah hanya satu yaitu Islam.[3]
c. Syarat sahnya haji dan umrah
Mengenai
syarat sahnya haji dan umrah terdapat beberapa pendapat di kalangan ulama:
1) Menurut Mazhab Hanafi, syarat sahnya haji dan umrah adalah:
a) Islam
b) Ihram
c) Dilaksanakan pada waktu dan tempat yang tepat
2) Menurut Mazhab Maliki
3) Menurut mazhab Syafi’i dan Hambali, syarat sahnya haji dan umrah
adalah:
a) Islam, maka tidak sah hajinya/umrahnya orang
selain muslim
b) Mumayyiz (sudah dapat membedakan antara yang
baik dan buruk), anak yang belum mumayyiz tidak sah
hajinya/umrahnya.
c) Dilaksanakan pada waktu dan tempat yang telah
ditentukan.
Empat Imam Mazhab
sepakat mensahkan wali bagi si anak yang belum mumayyiz mewakili ihramnya,
menghadirkannya di Arafah, meluntar jamrah baginya serta membawanya thawaf dan
sa’i.[5]
2. Rukun Haji
a. Pengertian Rukun
Menurut bahasa (الركن) berarti sisi/unsur pokok dari sesuatu.[6] Adapun menurut istilah rukun adalah:
مَا يَقُوْمُ بِهِ ذَالِكَ الشَّيْئُ مِنَ التَّقَوُّمِ إِذْ
قَوَّامُ الشَّيْئِ بِرُكْنِهِ لاَ مِنَ القِيَامِ. [7]
Artinya:
Apa yang menopang
berdirinya sesuatu, karena sesuatu itu berdiri dengan unsur pokoknya (rukun)
bukan karena berdiri sendiri.
b. Rukun Haji
Rukun haji adalah
amalan-amalan haji yang apabila ditinggalkan maka batal hajinya. Dalam hal ini,
di antara para fuqaha terdapat perbedaan pendapat;
1) Menurut Mazhab Hanafi, rukun haji ada dua, yaitu:
a) wukuf di Arafah; dan
2) Menurut Mazhab Maliki dan Hambali, rukun haji ada empat, yaitu:
a) ihram
b) thawaf ifadhah
c) sa’i, dan
3) Menurut Mazhab Syafi’i ada enam,yaitu:
a) Ihram;
b) Thawaf Ifadhah;
c) Sa’i
d) Wukuf di Arafat (hari Arafah).
e) Memotong/menggunting rambut
f) Tertib
Yang dimaksud tertib di
sini adalah mendahulukan ihram dari semua amalan haji. Melaksanakan wukuf
sebelum thawaf Ifadhah dan menggunting rambut, melaksanakan thawaf Ifadhah
sebelum sa’i kecuali yang telah sa’i pada waktu thawaf qudum (bagi yang melaksanakan
haji ifrad atau qiran), maka setelah thawaf ifadhah tidak diharuskan sa’i lagi.[10]
c. Rukun Umrah
Mengenai
rukun umrah juga terdapat perbedaan pendapat di kalangan fuqaha, di anatarnya
adalah;
1) Menurut Mazhab Syafi'i ada lima yaitu:
a) Ihram
b) Thawaf
c) Sa'i
d) Memotong/menggunting rambut
e) Tertib
2) Menurut Mazhab Maliki dan Hambali ada tiga, yaitu :
a) Ihram
b) Thawaf
c) Sa'i
3) Menurut Mazhab Hanafi yaitu empat putaran thawaf, sedangkan yang
tiga putaran lainnya hukumnya wajib.[11]
Rukun haji atau umrah
kalau ditinggalkan haji atau umrahnya belum selesai (tidak sah).
3. Wajib Haji dan Umrah
Wajib
haji atau umrah adalah sesuatu hal yang apabila ditinggalkan sah haji atau
umrahnya akan tetapi wajib membayar dam.
a. Pengertian Wajib
Menurut
istilah adalah perbuatan yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila
ditinggalkan mendapat dosa.[13]
Wajib
(haji/umrah) berbeda dengan rukun, karena apabila wajib haji dan wajib umrah
ditinggalkan hajinya tetap sah, akan tetapi wajib membayar dam.
b. Wajib Haji
1) Menurut Mazhab Hanafi ada lima, yaitu:
a) Sa'i
b) Mabit (keberadaan) di Muzdalifah
c) Meluntar jamaah
d) Menggunting/ memotong rambut
2) Menurut Mazhab Maliki ada lima, yaitu :
a) Mabit (keberadaan) di Muzdalifah
b) Mendahulukan meluntar jamrah aqabah dan menggunting rambut dan
thawaf ifadhah pada hari Nahr (10 Dzulhijjah)
c) Mabit di Mina pada hari Tasyriq (11 s/d 13 Dzulhijjah)
d) Meluntar jamrah pada hari Tasyriq
e) Menggunting/memotong rambut
3) Menurut Mazhab Syafi'i ada lima, yaitu:
a) Ihram
b) Mabit di Muzdalifah
c) Meluntar jamrah aqabah (10 Dzulhijjah)
d) Mabit di Mina dan meluntar jamrah pada hari hari Tasyriq
4) Menurut Mazhab Hambali ada tujuh, yaitu :
a) Ihram dari miqat
b) Wukuf di Arafah sampai mencapai malam hari
c) Mabit di Muzdalifah
d) Mabit di Mina
e) Melontar jamrah
f) Memotong menggunting rambut
c. Wajib Umrah
Para fuqaha
berbeda pendapat mengenai wajib umrah;
1) Menurut kalangan Syafi’iyah wajib umrah ada dua, yaitu ihram dari miqat
dan menghindari semua larangan-Iarangan ihram.[17]
2) Menurut kalangan Hanafiyah, yaitu Sa’i di antara Shafa-Marwah dan
memotong atau mencukur sebagian rambut.[18]
Pada
dasarnya sama dengan wajib haji menurut tiap-tiap mazhab kecuali wukuf, mabit
dan meluntar jamrah, karena hal ini hanya ada dalam haji.
4. Sunat Haji dan Umrah
Menurut
istilah adalah amalan-amalan yang apabila dilaksanakan mendapatkan pahala dan
apabila ditinggalkan tidak dikenakan apa-apa.[20]
Sunat
haji dan umrah akan diuraikan sesuai dengan rangkaian masing-masing kegiatan
dalam pelaksanaan ibadah haji dan umrah, mulai ihram, thawaf, sa’i, bercukur,
wukuf, mabit di Muzdalifah/Mina dan meluntar jamrah serta menyembelih binatang
(hadyu) dan amalan-amalan lainnya yang akan dijelaskan secara rinci pada
pembahasan selanjutnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar